Makmurdin memutuskan untuk memilih posisi teknisi dan melakukan pembayaran secara bertahap, mengingat keraguannya terhadap tawaran tersebut. Meskipun telah membayar total Rp 50 juta, Makmurdin tidak mendapatkan kejelasan dan pengembalian uang yang telah disetorkan.
“Ketika saya menanyakan kembali kepada WSN mengenai posisi yang dijanjikan dan pengembalian uang, pelaku tidak bisa memberikan kejelasan. Bahkan, dia mengklaim uang tersebut digunakan untuk judi online,” ungkap Makmurdin.
Upaya Penanganan
Makmurdin telah berusaha untuk mendapatkan kembali uangnya dengan mendatangi rumah WSN dan melakukan mediasi dengan pimpinan Bripda WSN. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pelaku tidak mampu mengembalikan uang yang telah diterima dan tidak memenuhi janji untuk mempekerjakan Makmurdin.
Seiring dengan itu, Makmurdin dan WSN memiliki surat perjanjian yang dibuat di atas materai. Perjanjian tersebut mengatur bahwa jika uang tidak dikembalikan dan janji tidak dipenuhi, Makmurdin akan mempublikasikan masalah ini melalui media massa dan melaporkannya secara resmi ke pihak berwajib.
Karena tidak ada penyelesaian, Makmurdin resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 11 September 2024. “Karena ini bukan hanya saya saja yang terkena kasus seperti ini, setahu saya,” tambah Makmurdin.