Selain judi online, fenomena baru dalam kasus perceraian juga muncul, yaitu pinjaman online. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak negatif dari perjudian online terhadap kestabilan rumah tangga dan kehidupan sosial masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap bahaya judi online dan pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Pengadilan Agama Cianjur berharap bahwa dengan penyuluhan dan tindakan preventif yang tepat, kasus-kasus perceraian akibat judi online dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat hidup sejahtera dan harmonis.
(N/014)