Aryawan membenarkan bahwa senjata api yang ditunjukkan oleh jaksa merupakan senjata asli, sedangkan yang berbentuk seperti senjata api namun sebenarnya airsoft gun. Namun, ia juga menyebut bahwa dari deretan senjata yang ditunjukkan oleh jaksa, hanya satu senjata yang tidak memiliki izin.
Meskipun Aryawan hanya mampu menunjukkan satu senjata ilegal, hakim Dewa memberikan izin kepada jaksa untuk terus membuktikan senjata ilegal lainnya yang termasuk dalam dakwaan kasus tersebut. Persidangan kemudian berlanjut dengan penyelesaian pembuktian dari pihak jaksa.