JAKARTA -Jaksa penuntut umum memperlihatkan senjata api dan peluru yang disita dari terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra, dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Februari 2024. Seorang anggota Subbid Sendak Baintelkam Polri, Nyoman Aryawan, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa untuk memberikan kesaksian terkait barang bukti tersebut.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menunjukkan satu persatu senjata api yang disita kepada Aryawan. Peluru yang juga disita dari kediaman terdakwa tampak diletakkan dalam sebuah tas. Ketua majelis hakim, I Dewa Made Budiwatsara, mengizinkan jaksa memperlihatkan senjata dan peluru tersebut, dengan memastikan bahwa semua barang bukti sudah diamankan.