Hotman Paris Hutapea Kritik Kenaikan Pajak PPN: Harga Naik, Rakyat yang Bayar!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengumumkan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 tidak akan mengalami penundaan. Menurutnya, keputusan ini juga merupakan bagian dari program keberlanjutan pemerintahan baru yang dipilih oleh masyarakat.

“Ketentuan kenaikan tarif PPN ini akan berlanjut pada 2025 karena juga sudah keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program-program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo,” ungkap Airlangga.

Saat ini, tarif PPN telah naik menjadi 11% sejak tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, pemerintah diamanatkan untuk kembali menaikkan tarif PPN menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *