Menurut informasi, Hengki adalah seorang pegawai pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang kemudian ditempatkan di Rutan KPK sebelum berpindah tugas ke Pemprov DKI Jakarta di bagian Setwan DPRD DKI Jakarta.
Dewas KPK telah mengungkap bahwa Hengki pernah bekerja di Rutan KPK sebagai koordinator keamanan dan ketertiban, serta memiliki peran dalam mengoordinasikan kegiatan pungli di dalamnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Hengki adalah salah satu dari lebih dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, meskipun tidak menjelaskan secara rinci mengenai status Hengki apakah sudah menjadi tersangka atau belum.