JAKARTA -Setwan DKI Jakarta merespons penetapan tersangka Hengki dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK dengan menyatakan bahwa mereka belum berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK terkait kasus tersebut. Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi yang terjalin antara Setwan DKI dan Dewas KPK mengenai keterlibatan Hengki dalam praktik pungli di Rutan KPK.
Meskipun belum ada koordinasi, Augustinus memastikan bahwa jika Hengki terbukti bersalah, pihaknya akan memproses pemberian sanksi kepada Hengki melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sesuai dengan Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). BKD akan bertanggung jawab untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Hengki telah diidentifikasi sebagai ‘otak’ dalam kegiatan pungli di Rutan KPK oleh Dewan Pengawas KPK. Hengki sebelumnya bekerja di Rutan KPK sebelum dipindahkan ke Sekretariat DPRD DKI Jakarta.