Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Kasus Pemerasan SYL

Hakim menyoroti bahwa ada dalil yang tidak dapat dijadikan landasan pengajuan praperadilan karena merupakan materi pokok perkara. Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa dalil dalam petitum mencampuradukkan materi formil dengan materi di luar aspek formil, sehingga dasar permohonan praperadilan dianggap kabur dan tidak jelas.

Wakil Ketua Komisi III, Sahroni, berharap agar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, yang merupakan kader Partai NasDem, dapat ditangani dengan adil. Dia menekankan pentingnya keberadaan hakim yang kompeten untuk memastikan penegakan hukum yang adil di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *