Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Minta Status Tersangka di KPK Dibatalkan

Gugatan tersebut terdiri dari sembilan poin, termasuk permohonan untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan, pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan yang dianggap tidak sah. Eddy Hiariej juga menuntut pengembalian semua tindakan tersebut dalam tempo 3×24 jam sejak putusan praperadilan dibacakan.

Pengacara Eddy Hiariej menyoroti cacat prosedur dalam penetapan status tersangka oleh KPK dan berkeyakinan bahwa gugatan praperadilan ini akan memberikan keadilan dan mengembalikan hak-hak hukum kliennya. Publik pun menantikan bagaimana proses praperadilan ini akan berlanjut dan apakah gugatan tersebut akan diterima atau ditolak oleh pengadilan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *