BOGOR – Konvoi yang awalnya tampak seperti pertunjukan kekuatan kini berubah menjadi bukti kejahatan yang terungkap. Dua anggota gengster Aliansi Bocimi, SR (25 tahun) dan seorang remaja berusia 17 tahun, ditangkap usai membawa flare dan ditemukan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa SR merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara pada tahun 2023 atas kasus tindak pidana yang menyebabkan kematian seorang korban, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Keluar (dari Lapas Paledang) langsung mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan sistem tempel dari DPO yang inisial WA yang saat sedang kita kejar,” kata Bismo, mengungkapkan bahwa SR mendapat sabu dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.