Gagal Nikah! Seorang Wanita Balas Sakit Hati Dengan Kirim Ratusan Orderan Fiktif ke Mantan

Barang pesanan fiktif tersebut terus datang setiap hari ke alamat korban, termasuk berbagai macam barang seperti mebel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, dan sewa mobil rental. Totalnya mencapai 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.

NMS dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

(A/08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *