JAKARTA – Ketua KPK nonaktif , Firli Bahuri, kembali mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pada Jumat (22/12), Firli mendapati bahwa surat pengunduran dirinya sebelumnya tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
Mendapat informasi tersebut, Firli segera mengambil langkah untuk merevisi surat pengunduran dirinya. Dalam revisi tersebut, pernyataan ‘berhenti’ yang sebelumnya terdapat dalam surat dihapuskan. Proses revisi ini dilakukan dengan harapan agar surat permohonan pemberhentian dirinya dapat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.