Dalam penjelasannya, Tumpak H Panggabean menyatakan bahwa Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri. Sanksi tersebut berupa permintaan agar Firli mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Dewas KPK menilai Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri sebelumnya tidak hadir dalam sidang etik tersebut, namun Dewas KPK tetap melanjutkan proses dan menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Meskipun Firli dapat mengajukan gugatan praperadilan terkait keputusan tersebut, putusan Dewas KPK tetap berlaku mutlak dan tidak dapat diajukan banding.