Eddy Hiariej Ngaku Duit Rp 7 Miliar Merupakan Lawyer Fee

Sidang praperadilan ini juga mencakup pembacaan replik dari pihak Eddy dan duplik dari KPK. Awalnya, tim KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka berpendapat bahwa pembacaan duplik terkait penetapan tersangka tidak perlu dilakukan.

Pihak Eddy Hiariej juga menolak semua eksepsi yang diajukan oleh KPK. Mereka menyatakan bahwa uang yang diterima oleh Eddy merupakan fee sah atas penanganan kasus hukum PT CLM dan PT APMR. Kuasa hukum Eddy berpendapat bahwa tuntutan fee terhadap klien adalah tindakan yang sah dan tidak dapat dianggap sebagai kriminalisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *