Sebelumnya, PN Jaksel pernah mengabulkan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej terkait kasus suap dan gratifikasi. Meskipun demikian, pengacara Eddy menyampaikan bahwa ada revisi dalam permohonan tersebut, dan pihaknya berencana untuk mengajukan kembali setelah melakukan revisi yang diperlukan.
Kasus ini juga melibatkan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang juga mengajukan praperadilan sebelumnya. Meskipun Eddy awalnya tidak diterima sebagai tersangka dalam kasus tersebut, langkah hukum ini menjadi langkah strategis untuk mengklarifikasi dan memperjuangkan hak-hak hukumnya. Proses praperadilan selanjutnya akan menjadi sorotan dalam perkembangan hukum kasus ini.