Donald Sihombing: Dari Orang Terkaya Indonesia Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

KPK juga menahan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dan beberapa petinggi PT Totalindo. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK selama 20 hari pertama untuk menjalani proses hukum.

Dugaan Penyimpangan

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, terdapat berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan tanah tersebut. Di antaranya, adanya keputusan untuk tidak menunjuk jasa penilai publik independen dan belum dilakukannya kajian internal terkait penawaran dari PT Totalindo. Ditemukan pula bahwa beberapa SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) tanah Rorotan masih atas nama PT NKRE, yang menunjukkan adanya ketidakberesan dalam proses peralihan hak kepemilikan.

Asep juga mengungkapkan bahwa Yoory diduga menerima fasilitas dari PT Totalindo, termasuk nilai uang dalam dolar Singapura yang ditransfer oleh perusahaan tersebut.

Penangkapan dan Proses Hukum

Sihombing dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *