Dewas Sebut 35 Pegawai KPK yang Sudah Disidang Etik Akui Tindakan Pungli

Proses hukum ini dibagi dalam 9 berkas, di mana 6 berkas melibatkan 90 orang, sementara 3 berkas lainnya terkait dengan satu pegawai KPK pada masing-masingnya. Berkas perkara diklasifikasikan berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap masing-masing terduga pelanggar.

Dewan Pengawas KPK menegaskan bahwa sanksi yang diberikan akan sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing pihak yang terlibat. Besaran uang yang diambil selama praktik pungli juga akan menjadi faktor penentu dalam penentuan sanksi yang lebih berat.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, menjelaskan bahwa modus pungutan liar yang dilakukan oleh 93 pegawai KPK berkaitan dengan layanan dan fasilitas di rutan. Salah satu contohnya adalah pungutan terkait penggunaan telepon genggam, termasuk biaya yang dikenakan ketika tahanan hendak mengisi daya baterai ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *