Politik uang dianggap sebagai kejahatan terhadap demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu yang akan ditindaklanjuti secara tegas. Personel Gakkumdu di seluruh wilayah DKI Jakarta gencar melakukan patroli pengawasan khusus terhadap politik uang. Tindakan serangan fajar, baik dalam bentuk politik uang maupun pemberian benda materi lainnya, dilarang secara tegas berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 523 UU tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang sengaja melakukan politik uang pada masa tenang dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48.000.000.