Kepala Humas KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas aduan yang disampaikan Boyamin. “Kami akan meneliti semua bukti dan informasi yang ada untuk menentukan apakah terdapat unsur gratifikasi dalam kasus ini,” jelas Ali.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota keluarga Presiden dan berbagai transaksi bisnis besar. Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan.
(N/014)