“Kami juga akan berkirim surat ke DPR untuk menolak surat presiden Jokowi karena yang berwenang dalam hal ini adalah Presiden Prabowo Subianto setelah beliau dilantik tanggal 20 Oktober 2024,” ujar Boyamin.
Kritik Terhadap Hasil Pansel
Dalam kesempatan yang sama, Boyamin juga menyampaikan kritiknya terhadap beberapa nama yang masuk dalam daftar calon pimpinan KPK. Ia menyebut bahwa masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu disorot terkait latar belakang dan rekam jejak beberapa calon yang diusulkan oleh Pansel.
“Berdasarkan pengamatan kami, masih ada sejumlah nama yang patut dipertanyakan rekam jejaknya. Kami berharap presiden yang baru nanti dapat melakukan evaluasi lebih lanjut agar yang terpilih benar-benar memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pansel KPK telah menyerahkan sepuluh nama calon pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi untuk dipertimbangkan. Namun, di tengah situasi transisi pemerintahan, keputusan ini memicu polemik karena dianggap tidak sejalan dengan kewenangan presiden baru.
Respons Publik dan Ahli Hukum
Pernyataan Boyamin Saiman ini langsung memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum tata negara. Beberapa pakar mendukung langkah Boyamin untuk memastikan proses transisi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menyebut bahwa Presiden Jokowi sebaiknya memang menunda pengiriman hasil Pansel tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo. “Dalam situasi transisi pemerintahan seperti ini, sebaiknya semua pihak menjaga keharmonisan dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar kewenangan presiden yang baru,” ujar Refly.