JAKARTA -Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengirimkan hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Boyamin, hal tersebut sudah menjadi kewenangan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangan persnya, Rabu (2/10/2024).
Boyamin menjelaskan bahwa dasar pelarangan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa kewenangan menentukan pimpinan KPK dan Dewas KPK berada pada presiden yang sedang menjabat saat pengangkatan dilakukan.
“Jelas bahwa pengangkatan pimpinan dan dewas KPK adalah kewenangan presiden yang baru, sehingga Presiden Jokowi harus menghormati ketentuan ini dan tidak terburu-buru mengirimkan hasil Pansel ke DPR,” tegas Boyamin.
Somasi dan Potensi Gugatan ke PTUN
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi jika tetap memaksakan untuk menyerahkan hasil Pansel tersebut kepada DPR. Ia menegaskan bahwa langkah ini perlu dilakukan demi menghormati aturan hukum dan kewenangan presiden baru.
“Kami akan mengajukan somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR. Jika somasi atau teguran ini diabaikan, maka kami siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Boyamin juga berencana mengirimkan surat kepada DPR RI untuk menolak surat dari Presiden Jokowi terkait hasil Pansel KPK. Ia menegaskan bahwa DPR seharusnya menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.