Post Views: 99
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, sebagai saksi kunci. Suryanto memberikan keterangan terperinci mengenai istilah “Blok Medan” yang digunakan AGK dalam proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayahnya. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Lesmana, istilah tersebut merujuk pada nama seseorang yang memiliki kepentingan dalam sektor tambang.
Berita Terkait