“Kalau politik uang itu kan jelas pidana ya, dan juga misalnya, jadi memilih itu kan sebenarnya hak masing-masing warga apakah memilih atau tidak, namun jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan,” jelas Astri di Gedung KPU DKI Jakarta pada Jumat (13/9).
Astri menegaskan bahwa golput sebagai hak warga negara tidak dilarang, tetapi upaya mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dikenakan sanksi hukum. KPU DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dengan menindak tegas segala bentuk pelanggaran.
Dengan adanya langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu dan KPU, diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari gerakan “coblos tiga paslon” dan memastikan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2024 berjalan dengan adil dan sesuai aturan.