JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah menemukan sejumlah kekeliruan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Jakarta 2024. Temuan ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI, Benny Sabdo, yang mengindikasikan adanya ketidakakuratan dalam pemutakhiran data pemilih.
“Di Kabupaten Kepulauan Seribu, jajaran pengawas pemilu menemukan dua warga yang belum berumur 17 tahun dan belum menikah, tetapi telah dicoklit sebagai pemilih,” kata Benny saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (15/7/2024).
Temuan Kekeliruan dalam Proses Coklit
Temuan ini memicu Bawaslu untuk memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. Benny menegaskan pentingnya memperbaiki data yang ditemukan keliru dalam proses pencoklitan. “Untuk prosedur coklit yang keliru, Bawaslu DKI sudah bersurat perihal saran perbaikan kepada KPU DKI. Jika tidak diindahkan, maka kami akan jadikan temuan ini sebagai dasar tindakan lebih lanjut,” ujar Benny.