Sejauh ini, polisi telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video tersebut melalui aplikasi Telegram dan X. Kedua tersangka berinisial MRS (22) dan JE (35) ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024. MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sementara JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatra Barat. Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta patroli siber yang dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kombes Ade Safri menyebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video pornografi pada perangkat milik MRS dan JE. “Berdasarkan bukti tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.
Penyidikan kasus ini diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kombes Ade Safri menambahkan, “Kami jamin bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan kasus ini.”