JAKARTA -Ketua RT merupakan salah satu perangkat pemerintahan terkecil di tingkat desa atau kelurahan yang memiliki peran vital dalam memfasilitasi pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan mereka. Meskipun posisinya dianggap sebagai entitas pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, namun seringkali gaji yang diterima oleh ketua RT tidak selalu sebanding dengan tanggung jawab dan tugas yang mereka emban.
Pada tahun 2024, besaran gaji ketua RT bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, baik itu provinsi, kabupaten, kota, atau desa/kelurahan. Gaji tersebut umumnya diberikan dalam bentuk insentif atau bantuan operasional yang bersifat tidak mengikat dan tidak tetap.