Deliserdang – Kunjungan awak media Buana Independen Televisi (BITV) ke Kantor Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu (2/10/2024), membuka tabir dugaan pelanggaran serius terkait transparansi pengelolaan anggaran desa. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan kejanggalan, yaitu tidak adanya papan atau poster publikasi yang biasanya dipasang sebagai bentuk transparansi terkait alokasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Ketiadaan informasi ini memicu pertanyaan besar terkait pengelolaan keuangan di Desa Sampali.
Padahal, sesuai dengan prinsip keterbukaan yang diamanatkan oleh undang-undang, informasi mengenai penggunaan anggaran desa harus dipublikasikan secara jelas agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan desa. Informasi semacam ini juga merupakan wujud dari akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.
Setelah menemukan kejanggalan ini, awak media BITV langsung mencoba menghubungi Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan, melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait penggunaan dan alokasi anggaran desa. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena hingga saat ini Kepala Desa belum memberikan tanggapan atau respons atas pertanyaan yang diajukan.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini dengan tegas menyatakan bahwa informasi merupakan hak dasar yang harus dipenuhi, baik bagi pengembangan pribadi maupun bagi lingkungan sosial masyarakat. Lebih jauh lagi, keterbukaan informasi juga dianggap sebagai bagian penting dari ketahanan nasional, karena memungkinkan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dan memastikan bahwa penggunaan anggaran negara dilakukan secara bertanggung jawab.
Kewajiban Pejabat Publik untuk Transparan
Dalam pasal-pasal UU KIP, pemerintah desa termasuk badan publik yang diwajibkan memberikan informasi terkait berbagai aspek pemerintahan, termasuk pengelolaan anggaran. Pasal 9 UU KIP menyebutkan bahwa setiap badan publik harus menyediakan informasi yang berkaitan dengan kebijakan keuangan secara rutin dan transparan. Hal ini mencakup alokasi anggaran, penggunaan dana desa, serta laporan pertanggungjawaban atas setiap kegiatan yang didanai oleh anggaran negara.
Namun, hingga saat ini, Kepala Desa Sampali tampak belum memenuhi kewajiban ini. Tidak adanya papan informasi terkait anggaran dan kurangnya keterbukaan dalam hal ini menunjukkan indikasi pelanggaran serius. Padahal, pemerintah desa seharusnya menjadi contoh dalam mewujudkan prinsip transparansi, terutama karena pengelolaan dana desa bersumber dari pajak rakyat yang seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat.