JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa konversi biaya penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk perjalanan ke Amerika Serikat mencapai Rp360 juta. Angka ini merujuk pada klarifikasi yang disampaikan Kaesang terkait biaya yang ditanggungnya selama perjalanan tersebut.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan Kaesang, biaya penggunaan jet pribadi tersebut dikonversi menjadi sekitar Rp90 juta per penumpang. Dalam perjalanan tersebut, Kaesang didampingi oleh istrinya, Erina Gudono, kakak Erina, serta seorang staf, sehingga total biaya perjalanan mencapai sekitar Rp360 juta.
“Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan seorang staf. Biaya per penumpang sekitar Rp90 juta. Dengan total empat penumpang, biaya keseluruhan mencapai sekitar Rp360 juta,” ujar Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Pahala menegaskan bahwa KPK masih dalam proses analisis terhadap klarifikasi yang disampaikan oleh Kaesang terkait penggunaan jet pribadi tersebut. Proses ini bertujuan untuk memastikan apakah biaya yang dikonversi tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau ada hubungan lain dengan kewenangan publik.