Post Views: 32
JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan ini diberikan pada Senin (22/4), yang secara efektif menjadikan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi paslon pemenang dalam pemilu.
“Dengan putusan ini, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional di Pilpres 2024 dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” ucap Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam pernyataannya usai sidang di Gedung MK, Jakarta.
Berita Terkait