DEPOK -Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang wanita pelayan toko kue di Depok, berinisial RP (20), akhirnya menemui titik damai. Pelaku pelecehan yang juga masih berusia muda, mengaku khilaf atas perbuatannya, dan bersama korban sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik tanpa melibatkan jalur hukum.
Iptu Nurhayati, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan damai. “Ngaku khilaf dia,” ujar Iptu Nurhayati saat dimintai keterangan oleh wartawan.