JAKARTA -Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas, kembali mencuat setelah klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak tergolong sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengingat keduanya telah bercerai pada tahun 2021.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 14 Februari 2021 di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dalam momen perayaan ulang tahun anak mereka, Dante. Konflik terjadi di antara keduanya, di mana Angger Dimas, meskipun sudah bercerai, hadir dalam acara tersebut. Percakapan yang memanas kemudian berujung pada insiden penganiayaan di dalam kamar hotel.