MALANG – Kasus pembakaran bendera partai politik PDI Perjuangan yang terjadi di Malang, Jawa Timur, menghadirkan gelombang perhatian luas dari publik. Polisi telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Ketua RT, Hartono, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Langkah ini diambil setelah penyidikan menyeluruh dilakukan, dan berkas penyidikan telah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Kabar ini disampaikan oleh Kholis, juru bicara kepolisian setempat, yang menjelaskan bahwa Hartono telah dipanggil untuk diperiksa dengan status tersangka atas perbuatannya yang dinilai melanggar hukum dalam konteks pemilu. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, yang mengindikasikan keterlibatan Hartono dalam kejadian pembakaran tersebut.