JAKARTA – Kasus korupsi kembali mencuat dengan KPK yang tengah mengusut dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Penyidik menduga bahwa Eko memperoleh mobil mewah melalui penggunaan hasil gratifikasi. Pemeriksaan terkait dugaan ini telah dilakukan terhadap seorang karyawan swasta PT Adendamas bernama Riva Abdillah Aziz pada Rabu (3/1). Riva dihadirkan sebagai saksi untuk Eko Darmanto.
Keterangan Riva Abdillah Aziz menjadi fokus penyidikan, khususnya terkait riwayat transaksi pembelian mobil mewah jenis Mercedes-Benz yang diduga dilakukan oleh Eko dengan menggunakan uang hasil gratifikasi. KPK telah menahan Eko Darmanto sebelumnya dalam kasus gratifikasi, dan bukti awal menunjukkan bahwa gratifikasi yang diterima oleh Eko mencapai Rp 18 miliar.