JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pembacaan replik dalam persidangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan duplik dari pihak terdakwa pada tanggal 2 Januari 2024.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK meminta agar majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Rafael Alun Trisambodo. Jaksa menekankan agar hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara.