JAKARTA – Putusan Dewas KPK terhadap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri bersifat mutlak dan tidak dapat diajukan banding. Tumpak H Panggabean, Ketua Dewas KPK, menjelaskan bahwa putusan ini mencakup pelanggaran etik berat yang ditujukan kepada Firli Bahuri. Meskipun Firli tidak pernah menghadiri sidang etik, putusan Dewas KPK tetap berlaku mutlak.
Final! Firli Bahuri Tidak Bisa Ajukan Banding Perintah Copot Jabatan
