Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Minta Status Tersangka di KPK Dibatalkan

JAKARTA – Sidang praperadilan yang digelar, pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, membacakan gugatan praperadilan yang menantang status tersangka yang dikenakan oleh KPK. Eddy Hiariej mengajukan permohonan agar status tersangkanya dibatalkan, serta meminta penghentian seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Dalam gugatan praperadilan ini, Eddy Hiariej secara tegas meminta hakim untuk menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tanpa prosedur yang benar adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum. Selain itu, ia meminta agar semua tindakan KPK terkait dengannya, seperti Surat Perintah Penyidikan, dianggap tidak sah dan dinyatakan batal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *