4 Tersangka Judi Bola Online Diseret ke Kejari Batam

BATAM -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus situs judi bola online SBOTOP yang melibatkan empat tersangka dan sejumlah barang bukti yang signifikan. Pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, dalam sebuah serah terima tahap dua, Kasubdit 3 Subdit 1 Dititipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Bambang Meiriawan, secara resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti terkait kasus SBOTOP kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh Bareskrim Polri pada akhir tahun 2023. Empat tersangka, dengan inisial L, T, D, dan S, berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu Batam dan Jakarta. Barang bukti yang berhasil disita termasuk 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 token bank, dua unit mobil, satu unit roda 4, apartemen, dan uang tunai senilai Rp 5 miliar.

Menurut AKBP Bambang, keempat tersangka merupakan warga negara Indonesia, sementara server judi online yang mereka gunakan berlokasi di luar negeri, yaitu Kamboja dan Filipina. Meskipun demikian, praktek perjudian online ini terjadi di wilayah Indonesia, dengan pemasaran yang cukup luas karena dapat diakses oleh siapa pun melalui internet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *