Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan rencana aksi teror tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Botol berisi bahan peledak eksplosif TATP ukuran 1 liter
- Cairan kimia
- Jerigen berisi cairan kimia aseton ukuran 1 liter
- Jerigen ukuran 30 Kg berisi hidrogen peroksida
- Dus berisi aseton
- Oli bekas
- Tas rasel yang berisi ketapel, jarum suntik, dan 1 botol toples berisi gotri
Tindakan Hukum
HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Densus 88 dalam mencegah tindakan terorisme di Indonesia.
Polisi menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Densus 88, yang berhasil mengidentifikasi potensi ancaman teror sebelum dapat diwujudkan.