Vonis Donald Trump Ditunda Hingga Usai Pemilu AS 2024

ASVonis terhadap mantan Presiden AS Donald Trump, yang dijadwalkan pada 18 September 2024, telah ditunda hingga setelah pemilihan presiden mendatang pada 5 November 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Juan Merchan pada Jumat, menyusul permohonan penundaan dari tim pengacara Trump. Pengacara Trump beralasan bahwa penjatuhan hukuman sebelum pemilu berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan presiden yang sedang berlangsung.

Trump, yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus uang tutup mulut terhadap bintang porno Stormy Daniels, awalnya akan menjalani eksekusi hukuman pada pertengahan September. Namun, permohonan penundaan tersebut diterima dengan alasan bahwa proses hukum yang berjalan bersamaan dengan pemilihan dapat memberi kesan adanya intervensi politik dalam proses hukum. Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, yang mengajukan kasus ini, adalah kader dari Partai Demokrat, yang merupakan saingan politik utama Trump.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *