MEDAN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024 mencapai 213.131 orang. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, menyatakan bahwa pendaftaran berlangsung di 33 Kabupaten/Kota di wilayah tersebut.
“Pendaftaran KPPS dibuka sejak 17 hingga 28 September 2024, dan hasilnya menunjukkan angka yang signifikan,” ungkap Robby dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (5/10). Menurutnya, jumlah pendaftar ini melebihi kuota yang dibutuhkan, yang hanya sebesar 176.561 orang.
Robby menjelaskan, proses verifikasi akan dilakukan untuk menyeleksi pendaftar yang memenuhi syarat. KPU Sumut memerlukan KPPS untuk 25.223 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa di seluruh Sumut. “Kami akan melakukan seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan akurat pada Pilkada 2024,” tegasnya.