Menurut Anas, proses harmonisasi antar kementerian telah dilakukan sebelum RUU ini diajukan ke Presiden. “Kemarin KemenPAN sudah paraf untuk diajukan ke Bapak Presiden,” ujar Anas dalam konferensi pers setelah acara peresmian.
RUU Kementerian Negara ini bertujuan untuk merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ada dua pasal utama yang akan direvisi, yaitu Pasal 10 yang mengatur mengenai posisi wakil menteri, dan Pasal 15 yang berisi tentang jumlah kementerian.