Untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan kehadirannya dalam proses hukum, Ahmad Gupron kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan. Tindakan penahanan ini diambil untuk menghindari potensi pengaruh terhadap proses penyidikan dan persidangan.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Kejaksaan Negeri OKU Timur Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Kejaksaan Negeri OKU Timur Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu
