Kejaksaan Negeri OKU Timur Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

OKU TIMURKejaksaan Negeri OKU Timur kembali mengusut kasus korupsi besar dengan menetapkan tersangka baru dalam tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan anggaran dana hibah di Kantor Bawaslu OKU Timur. Tersangka terbaru adalah Ahmad Gupron, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023, yang menjabat selama masa Pilkada 2020. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp4,6 miliar dari total anggaran Rp16 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur, Aditya C. Tarigan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan menyeluruh yang dilakukan tim kejaksaan. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan dua alat bukti yang cukup. “Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan tim Kejaksaan Negeri OKU Timur, yang telah melakukan pemeriksaan, pengumpulan bukti, serta gelar perkara di hadapan pimpinan,” ungkap Aditya.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan kehadirannya dalam proses hukum, Ahmad Gupron kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan. Tindakan penahanan ini diambil untuk menghindari potensi pengaruh terhadap proses penyidikan dan persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *